Rabu, 21 April 2010

Lima hukum islam

Lima hukum islam

1. Wajib
Wajib adalah amal (perbuatan) yang bila dikerjakan mendapatkan Pahala namun bila tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Istilah lain dari Wajib adalah Fardhu.

Wajib/Fardhu dibagi menjadi 2 yaitu :

a. Wajib/Fardhu Ain, artinya amal (perbuatan) yang harus dikerjakan oleh setiap Mukalaf (orang yang sudah dewasa) kewajiban perseorangan.
Misalnya mengerjakan solat 5 waktu.

b. Wajib/Fardhu Kifayah, artinya amal (perbuatan) yang cukup dioleh beberapa orang mukalaf saja.sedangkan yang lainnya bebas darikewajiban itu. Akan tetapi jika tak ada seorang pun melakukannya, maka semua orang mukalaf di daerah itu berdosa.
Misalnya memandikan jenazah.

2. Sunat
Sunat adalah amal yang bila dikerjakan mendapat Pahala dan jika tidak di kerjakan tidak Berdosa.

Sunat dibagi menjadi 2 yaitu :

a. Sunat Muakkad, artinya sunat yang dianjurkan menggerjakan, karna Rasulullah seloalu mengerjakannya dan jarang meninggalkannya.
Misalnya halat Tarawih, Shalat Idul Fitri, Shalat Idul Adha, Shalat Tahajud, Shalat Dhuha dan lain-lain.

b. Sunat Ghairu Muakkad, artinya sunat yang dianjurkan mengerjakannya, tetapi tidak sepenting Sunat Muakkad, karena Rasulullah kadang-kadang mengerjakannya dan kadang-kadang tidak mengerjakannya.
Misalnya shalat sunat 2 rokaat sebelum magrib.

3. Haram
Haram adalah almal yang bila dikerjakan mendapatkan Dosa dan bila di tinggalkan mendapatkan Pahala.
Misalnya mencuri, berbohong , membunuh, dan lain-lain.



4. Makruh
Makruh adalah amal yang bila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan mendapatkan Pahala.
Misalnya merokok, memakan petai, memakan jengkol, bawang mentah, dan lain-lain.

5. Mubah
Mubah adalah amal yang bila dikerjakan dan ditinggalkan tidak mendapatkan pahala dan tidak berdosa.